Di sebuah pengadilan negeri Indonesiana (Indonesia ala Kompasiana), seorang pejabat pemerintahan yang dituduh melakukan tindak pidana Korupsi dihadapkan dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Jaksa dan para Hakim. Majelis Hakim itu mengenakan toga, penuh wibawa dengan palu diletakkan di depannya. Para hakim yang menentukan hukum berpegang pada kitab undang-undang dan bertumpu pada berbagai peraturan. Mereka membuat penafsiran dan pertimbangan, menerapkannya pada berbagai keadaan di berbagai tingkatan pencarian keadilan. Dan pada kasus itu, jaksa menuntut untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup pada sang Koruptor.
KEMBALI KE ARTIKEL