Pemerintah  kota Administrasi Jakarta selatan melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan Bukit Duri, penggusaran tersebut sebagai bentuk penertiban maupun Normalisasi Kali Ciliwung. Namun hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang di harapakan,  Warga bukit duri tidak terima akan adanya penggusuran tersebut sebagai bentuk di rugikannya Hak-hak nya, sehingga warga bukit duri mengajukan gugatan ke PTUN, Majelis Hakim mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas Surat peringatan  (SP) penggusuran yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan .
KEMBALI KE ARTIKEL