Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, pernikahan dilakukan untuk mengikat antara pria dan wanita secara lahir batin dengan maksud membentuk keluarga yang bahagia dan kekal atas komitmen terhadap Tuhan yang Maha Esa. Pernikahan disyariatkan dalam Islam di mana pernikahan dianggap sebagai sarana mencapai kebahagiaan dalam hidup. Selain itu, pernikahan merupakan satu-satunya jalan yang disahkan oleh Islam untuk manusia yang hendak memenuhi kebutuhan biologis yang memang harus disalurkan secara kodrat.
KEMBALI KE ARTIKEL