Berita resmi terkait penyebaran Covid-19 pertama di Indonesia disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (2/3/2020). Mulai sejak saat itu, masyarakat dihimbau agar tidak panik dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Penyebaran virus tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 tahun. Pandemi Covid-19 tidak lepas dari segala akibatnya yang merugikan banyak manusia dan banyak hal. Mulai dari berkurangnya pemasukan hingga menurunnya ketahanan tubuh masing-masing individu. Tercatat presentase Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi mencapai 20-35% pada sektor perhotelan berdasarkan dari Data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Selain itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan industri tekstil di Indonesia mengalami kemunduran dikarenakan pasokan bahan baku dan suku cadang mesin industri garmen terhenti dari Tiongkok sejak Januari.
KEMBALI KE ARTIKEL