Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan melalui Restorative Justice

16 Juli 2024   09:28 Diperbarui: 16 Juli 2024   10:16 196 0
Pada dasarnya manusia diciptakan Tuhan YME, dengan membawa akal dan kecerdasan. Dalam kehidupan bermasyarakat, artinya manusia menciptakan jalinan sosial untuk menjalani kehidupannya sehari-hari. Sebagai makhluk sosial, bahwa manusia harus tertarik pada orang lain (Tabi'in. 2017). Kejahatan merupakan fakta kehidupan bermasyarakat dan patut mendapat perhatian khusus (Lenti. 2018). Salah satu bentuk tindak pidana kejahatan yang banyak terjadi di kalangan masyarakat adalah tindak pidana penganiayaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun