Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Perubahan Tarif PPN Mengalami Kenaikan hingga 11%? Berikut Penjelasannya

16 Juni 2022   13:27 Diperbarui: 16 Juni 2022   13:43 135 0
Terhitung sejak 1 April 2022 lalu, pemerintah sudah mulai memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% (sebelas persen). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada pasal 7 ayat (1) UU HPP tersebut mengatur tentang tarif PPN 11%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun