Fiqih kontemporer dalam konteks ekonomi Islam telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam menanggapi tantangan transaksi ekonomi modern. Salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus adalah akad akad, yang meliputi berbagai bentuk perjanjian dan kontrak yang digunakan dalam transaksi bisnis. Dalam konteks ekonomi Islam, akad akad harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah yang meliputi kemaslahatan ummat, kebebasan berkontrak, dan persamaan. Fiqh muamalah kontemporer telah melakukan ijtihad untuk mengembangkan hukum Islam yang bersifat implementatif dan relevan dengan kehidupan ekonomi modern.
KEMBALI KE ARTIKEL