Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Investasi Asing Melirik Potensi Energi Hijau IKN: Peluang dan Tantangan

27 September 2024   20:10 Diperbarui: 27 September 2024   20:15 39 0
Pemerintah Indonesia melalui kebijakan Perpres No 112 tahun 2022  menyebutkan tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.  Walaupun secara langsung tidak hanya mengatur IKN, kebijakan ini tentunya memuat komitmen pemerintah dalam mempercepat pengembangan energi terbarukan. Hal ini tentunya sangat berkorelasi dengan rencana IKN yang menjadi kota hijau yang berkelanjutan. Di dalam  Perpres tersebut sumber energi terbarukan yang dimaksud meliputi energi surya, angin, air (hidro), panas bumi dan biomassa.  Kementerian ESDM menyatakan bahwa proyeksi kebutuhan energi untuk menopang pertumbuhan di IKN sangat tinggi sebagai komitmen untuk menggunakan 100% energi baru dan terbarukan (EBT). Pada tahap awal, pemerintah telah memulai pembangunan PLTS dengan kapasitas 50 MW yang melibatkan kolaborasi antara PLN dan perusahaan energi asal Singapura, Sembcorp Utilities Pte.Ltd. dan kedepannya juga akan dibangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas 1000 MW.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun