Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Pancasila dan Agama

11 Desember 2019   20:43 Diperbarui: 11 Desember 2019   21:02 230 0
Pada masa reformasi ini,kehidupan berbangsa dan bernegara  telah diatur sedemikian rupa dengan peraturan-peraturan  yang ada. Sepertihalnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa negara indonesia menjamin bangsa Indonesia untuk menganut agama dan keyakinan sesuai dengan agama masing-masing. Jadi ketika kita telah menyakini suatu agama kita harus mempertahankan keyakinan itu karena negara melindungi hak warga negara dalam beragama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun