Pada masa reformasi ini,kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur sedemikian rupa dengan peraturan-peraturan yang ada. Sepertihalnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa negara indonesia menjamin bangsa Indonesia untuk menganut agama dan keyakinan sesuai dengan agama masing-masing. Jadi ketika kita telah menyakini suatu agama kita harus mempertahankan keyakinan itu karena negara melindungi hak warga negara dalam beragama.
KEMBALI KE ARTIKEL