Pada tahun 1945, Indonesia meraih kemerdekaannya dengan proklamasi yang mengukuhkan dirinya sebagai sebuah negara merdeka. Dokumen konstitusi yang membimbing perjalanan bangsa ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang menjadi landasan hukum utama yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat. Salah satu alinea yang paling menonjol dalam pembukaan UUD 1945 adalah yang mengedepankan prinsip-prinsip kebebasan berbangsa. Namun, dalam implementasi kebebasan berbangsa ini, tantangan besar muncul dalam mengaitkan aspek sosial dan ekonomi agar masyarakat dapat merasakan manfaat yang adil dan merata. Dalam hal ini, esensi netralitas menjadi sangat penting untuk memahami keterkaitan antara dua dimensi tersebut, menjaga agar analisis tidak terjebak pada pandangan sempit yang mungkin dapat memihak pada salah satu sudut pandang. Dengan memandang secara objektif dan netral, penelitian ini akan berusaha merangkai benang merah antara pelaksanaan kebebasan berbangsa dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dengan implikasi sosial dan ekonomi yang dihasilkan, mencerminkan kompleksitas peran yang dimainkan oleh faktor-faktor ini dalam pembentukan identitas nasional yang kuat.
KEMBALI KE ARTIKEL