Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Sikap Politik PDI Perjuangan

27 September 2013   08:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:20 856 5

Bahwa sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia telah menempatkan peran Partai Politik sebagai wahana pengorganisasian dan alat perjuangan rakyat dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai syarat minimum bagi terwujudkanya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

PDI Perjuangan menilai, penyelenggaraan pemerintahan negara saat ini masih jauh dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan. Pertama, demokrasi politik yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan digantikan dengan praktek demokrasi liberal yang digerakkan oleh kekuatan kapital (liberal-capitalist democracy). Kedaulatan rakyat hanya dimaknakan sebagai bentuk pemilu secara langsung oleh rakyat dengan tolok ukur kompetisi individual yang memperlemah semangat gotong royong dan persatuan bangsa.

Kedua, demokrasi ekonomi yang seharusnya menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaku utama dalam pembentukan produksi nasional digantikan dengan dominasi korporasi dan bekerjanya fundamentalisme pasar. APBN yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi hak-hak dasar rakyat, justru menjadi cerminan ketergantungan pada sumber pembiayaan yang berasal dari pasar keuangan global.

Ketiga, kebudayaan Indonesia yang bercirikan gotong royong, musyawarah-mufakat dan kebhinekaan sebagai fundamen bagi bekerjanya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi menghadapi persoalan akibat politik penyeragaman, pragmatisme, dan individualisme.

Berkaitan dengan kondisi tersebut, PDI Perjuangan menegaskan kembali posisi politik sebagai Partai Ideologis berdasarkan Pancasila dengan jiwa dan semangat kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945. Konsepsi sebagai partai ideologis tersebut lebih lanjut akan dijabarkan dalam kebijakan dan program politik, ekonomi, dan budaya, serta akan dikembangkan menjadi kultur partai dan sikap perilaku kader.

Pilihan politik PDI Perjuangan sebagai partai Ideologis berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 mengandung beberapa konsekuensi.

Pertama, Pancasila 1 juni 1945 harus menjadi keyakinan dan harapan tentang masa depan bersama. Dari sinilah Pancasila menjadi inspirasi di dalam menjawab berbagai persoalan masyarakat seperti kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan sosial yang tinggi. Fungsi ini harus nampak jelas ketika Partai melakukan pengorganisasian di tingkat akar rumput.

Kedua, Pancasila 1 Juni 1945 ditempatkan sebagai meja statis dan leitstar dinamis, yakni sebagai dasar dan penunjuk arah bagi kebijakan dan tindakan-tindakan politik partai. Fungsi ini dijabarkan di dalam kebijakan Partai di dalam mengelola kekuasaan baik di legislatif maupun eksekutif, yakni dalam memberikan dasar dan arah kebijakan, dan skala prioritas kebijakan.

Ketiga, Fungsi sebagai ”bingkai” yakni sebagai pengatur perilaku dan sekaligus alat penilai dari perilaku organisasi, kebijakan dan pekerja partai. Menjadi dasar untuk menyusun etika partai dan disiplin partai.

Keempat, Pancasila 1 Juni 1945 sebagai the way of life, juga harus mampu menjadi dasar pembentukan kultur partai berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila 1 Juni 1945, seperti kebangsaan, kemanusiaan, mufakat/demokrasi, keadilan sosial, serta Ketuhanan yang berkebudayaan.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, PDI Perjuangan menegaskan sikap umum sebagai berikut:

1.PDI Perjuangan menegaskan jalan ideologi guna mewujudkan kedaulatan di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

2.PDI Perjuangan bertekad mengobarkan kembali jiwa bangsa yang bermartabat, bergotong royong danberkeadilan sosial, serta mewujudkan kehidupan politik yang menjamin kedaulatan politik rakyat.

3.PDI Perjuangan bertekad menjadikan dirinya kekuatan perekat kebangsaan dan penjaga kebhinekaan Indonesia dimana perbedaan dan keanekaragaman budaya, bahasa, suku, dan agama adalah taman sarinya Indonesia.

4.PDI Perjuangan menegaskan keberpihakannya pada rakyat Marhaen sebagai kekuatan produksi nasional yang menopang bekerjanya sistem ekonomi kerakyatan guna melakukan koreksi terhadap bekerjanya sistem ekonomi neo-liberal.

5.PDI Perjuangan bertekad melawan kemiskinan struktural dan mencegah berbagai bentuk penghisapan guna melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, serta menjamin terpenuhinya hak dasar warga negara Indonesia.

Kelima sikap umum di atas dirinci ke dalam 36 sikap politik PDI Perjuangan sebagai berikut:

  1. Negara wajib untuk menetapkan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi negara dan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Dengan demikian, negara wajib untuk mencabut Tap MPRS/33/1967 yang melarang hak politik Bung Karno dan ajaran-ajarannya; dan wajib untuk mensosialisasikan Pancasila 1 Juni 1945 melalui kurikulum pendidikan nasional pada semua tingkatan.
  2. Negara harus aktif menjadi kekuatan efektif dalam menegakkan supremasi hukum dan konstitusi negara.Kenyataan praktik hukum di republik ini yang manipulatif dan koruptif dimana hukum lebih sering dijadikan sebagai alat penguasa untuk memukul lawan, alat aparat penegak hukum untuk memperkaya diri menyebabkan terjadi jurang yang semakin lebar antara cita-cita membangun negara hukum (rechstaat) yang berkeadilan dan realita hukum yang didominasi oleh kepentingan kekuasaan (machstaat). Oleh karena itu, PDI Perjuangan melalui kader-kadernya yang berada pada fungsi penyelenggara negara, baik di jajaran legislatif maupun eksekutif harus berfungsi efektif untuk memperjuangkan penguatan sistem hukum, perbaikan substansi hukum dan pembangunan budaya hukum.
  3. Negara wajib melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi di seluruh wilayah negara tanpa kecuali. Kenyataan bahwa kehadiran negara di republik ini lebih memberikan rasa aman dan nyaman kepada elit, kepada warga yang mampu membayar, kepada mereka yang mempunyai akses pada kekuasaan menunjukkan negara sampai saat ini belum berfungsi maksimal melindungi segenap rakyat dan tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu, PDI Perjuangan mendesak penyelenggara negara untuk berlaku adil dan tidak diskriminatif. Melalui kader-kader yang berada di jajaran legislatif maupun di eksekutif di pusat dan daerah, PDI Perjuangan harus menjadi partai terdepan yang memperjuangkan terwujudnya tujuan hidup bernegara melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
  4. Negara harus menegakkan prinsip kewarganegaraan sebagai satu satunya prinsip dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak boleh didasarkan pada faktor-faktor primordial.
  5. Negara harus menjadi satu satunya pemegang kewenangan penggunaan kekerasan secara sah yang tidak dapat dialihkan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM dan demokrasi dalam pelaksanaannya. Kenyataan sering terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok masyarakat yang satu terhadap aindividu atau kelompok masyarakat yang lain menunjukan pemerintah tidak berfungsi efektif, bahkan melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan. Situasi ini, apabila dibiarkan akan mengakibatkan premanisme menguasai negeri ini. Oleh karena itu, PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran tindak kekerasan oleh warga masyarakat atas warga masyarakat lainnya, tetapi harus bertindak tegas sesuai perundang-undangan.
  6. Negara wajib menjaga dan melindungi keutuhan wilayah negara melalui pengelolaan wilayah perbatasan melalui pengutamaan pendekatan keamanan manusia dan pengelolaan pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan. Pendekatan ini dilakukan antara lain melalui pembangunan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan yang bersifat terpadu. Negara wajib menyelesaikan Perjanjian Batas Negara. Bahwa selama ini tugas negara melalui pemerintah ternyata tidak efektif untuk menjaga keutuhan wilayah negara, terbukti dengan seringkali terjadinya pelanggaran wilayah perbatasan oleh aparat negara lain, belum terselesaikannya perjanjian batas negara dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, dan masih maraknya gerakan separatisme di wilayah Papua. Oleh karena itu, PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk menempatkan pengelolaan wilayah perbatasan menjadi prioritas utama dalam tugas negara menjaga keutuhan NKRI, segera menyelesaikan perjanjian batas negara dengan negara-negara tetangga, dan menanggulangi potensi-potensi gerakan separatisme yang mengancam keutuhan NKRI. Khusus untuk pemerintahan Aceh dan Papua, pemerintah wajib untuk menyelesaikan seluruh aturan pelaksanaan yang dimandatkan oleh berbagai UU yang terkait dengan kedua daerah tersebut; dan meniadakan semua regulasi sektoral yang bertentangan dengan semangat pemberian otonomi khusus kepada kedua daerah ini. Khusus untuk Papua, negara wajib mengakui eksistensi kebudayaan ras Melanesia sebagai bagian integral dari identitas budaya bangsa Indonesia sebagai cerminan dari filosofi bhineka-tunggal-ika. Negara wajib untuk menjamin bahwa Otonomi Khusus merupakan solusi final bagi penyelesaian masalah Papua, dan wajib untuk menutup kemungkinan adanya dialog yang dimediasi pihak ketiga.
  7. Negara wajib mengembangkan politik desentralisasi dan Otonomi Daerah yang menggambarkan kebhinekaan dalam ketunggal-ika-an melalui pengembangan desentralisasi asimetris. Dalam rangka desentralisasi asimetris, Negara wajib untuk memberikan perlakuan yang khusus bagi daerah-daerah kepulauan, daerah-daerah perbatasan, daerah-daerah tertinggal, serta daerah dengan potensi dan kesejarahan yang khusus seperti Bali dan Yogyakartasebagai wujud dari pelaksanaan Pasal 18 UUD 1945.
  8. Negara wajib mempertahankan konstruksi konstitusi yang ada karena sudah memadai dalam menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang kuat, berlakunya checks and balances dan memfasilitasi partisipasi politik rakyat melalui partai politik. Keinginan pemerintah untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 demi memperkuat sistem pemerintahan presidensial merupakan upaya yang bisa membahayakan, yang membuka peluang kembali kepada sistem pemerintahan otoritarian. Oleh karena itu, PDI Perjuangan tegas menolak upaya tersebut, dan bertekad untuk mempertahankan konstruksi konstitusi yang berlaku.
  9. Negara wajib membangun pemerintahan presidensil yang efektif melalui penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan lebih dahulu dari Pemilu Legislatif. Salah satu alasan lemahnya pemerintah selama ini adalah kesulitan membangun pemerintahan yang solid melalui kerjasama antar partai politik di legislatif dan pemerintah. Penyebabnya, karena tidak terjadi korelasi signifikan antara partai pemenang pemilu dan presiden terpilih yang didukung oleh partai politik yang berada di DPR. Sehingga upaya presiden mencari dukungan DPR dilakukan melalui membangun koalisi parpol di DPR yang dalam kenyataan tidak efektif. Koalisi partai pemerintah lebih bersifat pseude coalition. Oleh karena itu, PDI Perjuangan melalui fraksinya di DPR harus memperjuangkan agar Pemilu Presiden dilaksanakan mendahului Pemilu Legislatif agar sejak awal Presiden terpilih sudah mempunyai gambaran untuk membangun kerjasama dengan partai politik di DPR dalam rangka membangun sebuah pemerintahan yang kuat dan efektif.
  10. Negara wajib mengembangkan sistem multipartai sederhana melalui pembatasan demokratik hak partai untuk mengikuti pemilu dan menduduki parlemen (electoral and parliamentary threshold). Dalam rangka membangun sistem multi partai sederhana, Negara wajib memberlakukan parliamentary threshold pada semua tingkatan pemerintahan.
  11. Negara wajib menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang demokratis, yakni langsung, umum, bebas, jujur dan adil. Untuk menjamin pemilu yang demokratis, KPU harus diatur sebagai lembaga pelaksana pemilu tanpa kewenangan mengambil kebijakan politik; rekrutmen anggota KPU harus memberlakukan syarat-syarat keahlian khusus serta melalui prosedur yang menekankan pada profesionalitas; fungsi lembaga pengawas dan publik harus diperkuat. Negara juga wajib untuk menjamin netralitas politik birokrasi dan menyediakan sistem data kependudukan nasional guna memfasilitasi rakyat untuk dapat menggunakan hak konstitusional dengan sebaik-baiknya.
  12. Negara wajib mengembangkan politik luar negeri bebas aktif yang mengutamakan kepentingan nasional (politik, keamanan dan ekonomi), kemanusiaan yang beradab, dan demokrasi
  13. Negara wajib membentuk sistem pertahanan rakyat semesta yang mengintegrasikan TNI sebagai komponen utama pertahanan dengan rakyat sebagai komponen cadangan pertahanan yang didukung oleh pengerahan segenap sumber daya sebagai komponen pendukung dalam suatu pola hubungan sipil militer yang demokratis
  14. Negara wajib mengembangkan kepolisian sebagai bagian dari fungsi pemerintahan sipil di bidang penegakan hukum, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang tunduk pada sistem akuntabilitas politik negara demokratis
  15. Negara wajib mengembangkan sistem peringatan dini (early warning system) dan kewaspadaan (foreknowledge) guna menghadapi pendadakan strategis melalui pengembangan komunitas intelijen nasional yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak-hak azasi manusia (HAM), hak-hak sosial, ekonomi dan kultural (ecosoc), dan demokrasi.
  16. Negara wajibmengembangkan sistem informasi publik yang menjamin terjaganya hak publik untuk mendapatkan informasi
  17. Negara wajib melindungi informasi strategis yang terkait dengan keamanan nasional
  18. Negara harus menerapkan politik anggaran yang mencerminkan pengelolaan ekonomi berdikari yang memungkinkan peningkatan secara bertahap belanja publik. Pada tahapan pertama, negara wajib mengalokasikan minimal35% dari APBN dan APBD untuk belanja publik. Politik alokasi dan distribusi anggaran bersifat ekspansioner, dengan mencegah adanya defisit anggaran.
  19. Negara wajib memprioritaskan anggaran belanja publik yang menjamin terpenuhinya hak dasar warga negara atas pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Negara wajib memprioritaskan alokasi anggaran bagi pembangunan kawasan pedesaan dan kelompok-kelompok marginal. Negara wajib meningkatkan alokasi anggaran bagi daerah-daerah melalui Dana Alokasi Umum dan memperbesar proporsi daerah dalam skema bagi hasil yang dapat mencukupi kebutuhan daerah untuk belanja publik.
  20. Negara wajib melaksanakan prinsip ekonomi kerakyatan sebagai amanat UUD 1945 yang bernafaskan kerakyatan, gotong royong dan keadilan sosial.
  21. Negara harus menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dimanfaatkan sebesar besarnya kemakmuran rakyat
  22. Negara bertanggung jawab bahwa setiap warga negara memperoleh pekerjaan
  23. Negara wajib menggunakan BUMN/BUMDsebagai alat untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan menjadikan koperasi sebagai wadah pengorganisasian ekonomi rakyat melalui pengusahaan alat-alat produksi yang penting dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak
  24. Negara harus memiliki kewenangan melakukan intervensi moneter untuk kesejahteraan bangsa
  25. Negara wajib menjadikan tata ruang nasional sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan
  26. Negara wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh warga negara
  27. Negara wajib mewujudkan kedaulatan panganmelalui distribusiaset pertanian (reforma agraria), akses modal, input produksi dan pasar serta diversifikasi pangan yang memanfaatkan potensi pangan lokal
  28. Negara wajib melindungi kepentingan petani melalui pelarangan impor bahan bahan pangan yang potensial dikembangkan melalui peningkatan kemampuan produksi kolektif petani
  29. Negara wajib melindungi hak-hak buruh, menolak penerapan sistem kontrak kerja lepas (outsourcing) sebagai dasar dalam sistem ketenaga kerjaan Indonesia.
  30. Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana transportasi yang memadai untuk memfasilitasi mobilitas orang, barang dan jasa antar wilayah Indonesia
  31. Negara wajib melindungi dan melestarikan lingkungan hidup untuk kepentingan masa kini dan masa depan bangsa dan umat manusia
  32. Negara wajib memperluas sumber sumber aktivitas ekonomi melalui pengembangan potensi bahari dan kepariwisataan
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun