Kebijakan Anies Rugikan Konsumen dan Industri, Pj Gubernur Jakarta Harus Cabut Pergub 142/2019
22 Oktober 2022 09:47Diperbarui: 22 Oktober 2022 09:4934111
"Kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, harus segera mencabut Pergub No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (Pergub 142/2019), karena melanggar UUPS dan KUH Perdata." H. Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Jakarta.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.