Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Menko Marves dan Menteri LHK Amputasi EPR-UUPS Sampah

15 Oktober 2022   04:04 Diperbarui: 15 Oktober 2022   04:08 508 16
"Tidak adil bila dana pengelolaan sampah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah (APBN/D), karena sesusungguhnya dana utama pengelolaan sampah telah dan akan dibayar oleh konsumen melalui mekanisme Extanded Producer Responsibility (EPR). Artinya, masyarakat akan bayar dobel tiga kali bila ditarik juga dari APBN/D dan Retribusi." H. Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Jakarta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun