4 September 2022 09:21Diperbarui: 4 September 2022 09:2837616
"Putri Candrawathi (FC) dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dengan acaman Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo 55,56 KUHP, tetap bebas melanggeng tanpa ditahan"
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.