Kiat Menggugurkan Kewajiban Mengelola Sampah Kawasan
3 Juli 2022 19:50Diperbarui: 3 Juli 2022 21:5048327
"Perusahaan produk berkemasan dan non kemasan ataupun pemilik kawasan tidak perlu berkelit untuk menghindari kewajibannya dalam melaksanakan pengelolaan sampah, baik melalui dana Extanded Producer Responsibility (EPR) ataupun dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun mengelola sampah di kawasan industrinya sendiri, karena keuntungan semata yang akan diperoleh. Bukan menuai kerugian, justru merupakan investasi sosial dan ekonomi bisnisnya sendiri." H. Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.