Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe Pilihan

Misi Impossible Pemulung Sampah Sejahtera Bila Masih di TPA, Jadi Mau ke mana?

2 April 2022   12:22 Diperbarui: 2 April 2022   12:39 851 15
"Terjadi kontra-produktif bila hendak dipertahankan keberadaan pemulung sampah di Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA) dengan pelaksanaan Pasal 44 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), dimana TPA wajib ditutup sejak 2013 dengan berganti pola dari Open Dumping ke Control Landfill atau Sanitari Landfill" Asrul Hoesein, Pendiri Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun