Misi Impossible Pemulung Sampah Sejahtera Bila Masih di TPA, Jadi Mau ke mana?
2 April 2022 12:22Diperbarui: 2 April 2022 12:3985115
"Terjadi kontra-produktif bila hendak dipertahankan keberadaan pemulung sampah di Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA) dengan pelaksanaan Pasal 44 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), dimana TPA wajib ditutup sejak 2013 dengan berganti pola dari Open Dumping ke Control Landfill atau Sanitari Landfill" Asrul Hoesein, Pendiri Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.