Sampah Penolong Reklamasi Lahan Bekas Tambang di IKN Nusantara
29 Maret 2022 12:01Diperbarui: 29 Maret 2022 14:27100913
"Dalam pengamatan lahan pascatambang di berbagai daerah di Indonesia, hampir pasti belum ada perusahaan yang melakukan reklamasi pascatambang. Baik itu tambang batu bara, nikel, emas, timah, pasir besi, pasir silika atau kuarsa dan lain sebagainya. Semuanya ini merupakan kelalaian pemerintah dan pemda dalam menegakkan regulasi pascatambang, padahal sangat mudah di reklamasi dengan menggunakan sampah organik." Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation (#GiF) Jakarta.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.