Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Pilihan

Sampah Penolong Reklamasi Lahan Bekas Tambang di IKN Nusantara

29 Maret 2022   12:01 Diperbarui: 29 Maret 2022   14:27 1009 13
"Dalam pengamatan lahan pascatambang di berbagai daerah di Indonesia, hampir pasti belum ada perusahaan yang melakukan reklamasi pascatambang. Baik itu tambang batu bara, nikel, emas, timah, pasir besi, pasir silika atau kuarsa dan lain sebagainya. Semuanya ini merupakan kelalaian pemerintah dan pemda dalam menegakkan regulasi pascatambang, padahal sangat mudah di reklamasi dengan menggunakan sampah organik." Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation (#GiF) Jakarta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun