Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Label Halal Harus Melalui Peraturan Pemerintah Bukan SK BPJPH

13 Maret 2022   15:36 Diperbarui: 13 Maret 2022   15:57 1422 6
"Keputusan label halal yang baru ini seharusnya bukan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tapi melalui Keputusan Presiden (Kepres) atau Peraturan Presiden (Perpres), lebih tepatnya adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aplikasi UU. No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK), karena ada efek 'uang besar' di dalam keputusan tersebut." Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun