Rencana implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (Baca:
Panduan New Normal)
KEMBALI KE ARTIKEL