Fakta pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) yang tidak taat menjalankan regulasi sampah yaitu Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Maka, Presiden Jokowi belum menunjukkan kinerja baik dalam urusan sampah.
KEMBALI KE ARTIKEL