Termasuk dalam Peraturan Pemerintah No. 81 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Telah diamanatkan atau diperintahkan untuk menghentikan pengelolaan sampah di TPA secara open landfill sejak tahun 2013, dengan menggantinya ke pola control landfill dan sanitary landfill.
KEMBALI KE ARTIKEL