Menyoal Subyektivitas Anies Merevisi Perda Sampah Jakarta
25 Januari 2020 01:17Diperbarui: 25 Januari 2020 09:046222
Peraturan Daerah (Perda) DKI. Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, merupakan perda pertama yang dibuat oleh Jokowi-Ahok pada saat menjadi Gubernur DKI. Jakarta. Perda ini sebenarnya sudah sangat bagus, tapi Gubernur Jakarta Anies Baswedan merevisi secara subyektif menjadi Perda No. 4 Tahun 2019, yang hanya bertujuan untuk memuluskan rencana pembangunan dan pengelolaan ITF-PLTSa di Jakarta. Maka dapat diprediksi bahwa perubahan perda ini berpotensi digugat oleh masyarakat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.