Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Desa, merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa. Didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dalam perjalanannya dianggap hanya dikuasai oleh elit desa dan tidak merepresentasi masyarakat desa secara umum.
KEMBALI KE ARTIKEL