Pasar seperti ini masih banyak ditemukan di Indonesia dan pada umumnya terletak dekat kawasan perumahan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar. Budaya berbelanja di pasar basah tersebut masih kental dan diminati oleh masyarakat seluruh daerah di Indonesia.
Karena membudayanya pola belanja keluarga-keluarga di Indonesia ke pasar basah, maka pengelola kawasan modern juga ikut membangun pasar tradisional modern. Pasar tradisional modern masih melakukan transaksi seperti pasar basah lainnya. Namun tempatnya sudah cukup bersih dan tidak basah atau becek lagi.
Hampir semua aktifitas jual beli dalam pasar tradisional dan modern tersebut membutuhkan atau menggunakan kemasan atau wadah tempat belanjaan berupa kantong plastik dari berbagai ukuran.
Penggunaan kantong plastik ini sudah tidak terelakkan lagi di pasar becek. Sebuah keniscayaan dalam dunia perdagangan menggunakan kantong plastik. Karena memang bahan plastik lebih murah untuk dibuat wadah dan alat promosi melalui kantong plastik.
Pemerintah dan Pemda Gagal Mengurus Sampah
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam melarang penggunaan kantong plastik dengan alasan ingin menyelamatkan bumi. Alasan tersebut sungguh tidak bijak serta tidak memahami masalah. Baik dari sisi pengelolaan sampah, terlebih tidak memahami kebutuhan masyarakat secara umum di Indonesia berupa kantong plastik yang belum ada penggantinya.
Indonesia dalam menyikapi kantong plastik yang digolongkan sebagai plastik sekali pakai (PSP), sangatlah keliru. Selain kantong plastik ini tidak tergolong PSP, juga pemerintah belum mempersiapkan penggantinya sebelum melarang.
Walaupun demikian untuk mencari penggantinya sangatlah susah bila harus ramah lingkungan. Karena belum ada plastik yang ramah lingkungan yang bersentuhan dengan tanah. Kecuali harus di daur ulang dan itu baru disebut ramah lingkungan yang benar.
Karena beberapa komponen menyimak prasa dalam regulasi sampah yang menyebut ramah lingkungan. Maka terjadi persilangan pendapat antar industri yang menyebut produknya sebagai ramah lingkungan untuk mengganti produk konvensional. Terjadilah perang produk yang semestinya tidak perlu terjadi. Karena semus rugi dan tidak ada yang diuntungkan.
Jangan bicara "waste management dan pelarangan kantong plastik" bila tidak memahami budaya serta karakteristik sampah dan perlindungan konsumen di Indonesia. Hati-hatilah, bisa terjebak dan tersandera bila tidak kenali produk dan dirimu terhadap orang lain. Strategi mengklaim bahwa ada plastik ramah lingkungan itu merupakan cara yang tidak mendidik dan membohongi publik.
Melarang penggunaan kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik. Jelas merupakan pengalihan issu dugaan gratifikasi kebijakan kantong plastik berbayar. Karena sesungguhnya kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik dapat di daur ulang. Sampah plastik hanya dapat di daur ulang oleh manusia dan jangan serahkan plastik itu kepada alam atau bumi.
Lalu muncul penumpang gelap yang memanfaatkan momentum issu plastik. Mungkin Anda pintar tapi orang lain lebih cerdas bukan! Faktanya baik penumpang utama maupun penumpang gelap sama-sama tidak mampu menunjukkan jati dirinya. Hanya mampu mendorong terus solusi yang lagi-lagi sengguh keliru.
Gunakan akal sehat dan bukan dengkul sikapi Sampah dan Kantong Plastik. Karena Indonesia didominasi sampah organik (70-80%) dan pasar basah tentunya. Budaya dan kebutuhan itu linear. Ingat ya, jangan bandingkan karakteristik sampah Indonesia dan sampah di luar negeri.
Pemerintah dan pemda agar introspeksi diri bahwa langkah pelarangan atau penghindaran penggunaan kantong plastik itu sangatlah tidak masuk akal. Malah pemerintah dan pemda berpotensi digugat berdasar UU. No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih baik kembali ke jalan yang benar untuk menjalankan dengan melibatkan masyarakat secara langsung melalui bank sampah. Kebijaksanaan ini untuk mengarahkan masyarakat dalam memilah sampahnya agar bisa memberdayakannya sebagai sumber pendapatan baru dan menjaga bumi dari sampah yang tidak terkelola.
#IndonesiaBersih
#GiF
Mataram, 9 September 2019