Jelas semua terbaca dengan kasat mata, agar bisa menyembunyikan fokusnya pada kantong plastik. Ingat bahwa asesoris ditubuh itu kadang tepat dan kadang pula salah pakai. Justru akan merusak penampilan si pemakai. Itulah fenomena kantong plastik. Ingat bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna.
Istilah halusnya pelarangan kantong plastik ini adalah diet kantong plastik, padahal sesungguhnya adalah ingin menjual kantong plastik tanpa ada yang mengusiknya. Maka muncullah kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq: Ditjen PSLB3 KLHK dengan bantuan pemikiran sederhana dari eksternal pemerintah.
Kekurangan kita adalah tidak cerdas bekerjasama untuk menciptakan ide yang membumi ditengah kekayaan sumber daya alam. Semua merasa pintar, padahal mereka sebenarnya sadar berbuat salah. Ahirnya hukum sosial berlaku.