Berpotensi membingungkan masyarakat akan penamaan "dualisme" kelembagaan pengelola sampah di Indonesia, antara bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R). Kedua kelembagaan pengelolaan sampah ini tetap tidak dapat berdiri sendiri, harus diintegrasikan dengan gerakan 3R di masyarakat. Sehingga manfaat yang dirasakan tidak hanya terbangunnya aspek ekonomi dan sosial, namun juga lingkungan bersih guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan lingkungan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL