Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Skenario Pemerintah Melarang Kantong Plastik

29 Desember 2018   02:30 Diperbarui: 29 Desember 2018   02:47 641 0
"Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?" (QS. Ar- Rahman [55] ). Kalimat ini berulang 31 kali Fa-biayyi alaa'iRabbi kuma tukadzdzi ban (Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?) yang terletak di akhir setiap ayat yang menjelaskan karunia Allah yang diberikan untuk manusia.

Sungguh  mengherankan beberapa negara, termasuk Indonesia telah mengeluarkan kebijakan "Larangan Penggunaan Plastik" demi atas nama "katanya" untuk "Penyelamatan Lingkungan". Negara-negara ini sebenarnya mau mengganti dengan bahan apa plastik itu ? Indonesia sesungguhnya tidak perlu risau dan serta merta mengadopsi luar negeri melarang penggunaan kantong plastik. Indonesia punya regulasi untuk pedoman pengelolaan sampah. Hanya perlu penegakan regulasi oleh semua pihak dalam tata kelola sampah, khususnya birokrasi itu sendiri yang nampak tidak mengindahkan regulasi yang dibuatnya sendiri.

Secara global tercatat sudah ada 17 negara dan kota yang memiliki kebijakan larangan penggunaan plastik. Yakni Kenya (Afrika), Vanuatu (Afrika), Inggris, Taiwan, Zimbabwe, Montreal (Kanada), Malibu (AS), Seatle (AS), Australia, Kanada, Humberg (Jerman), Prancis, New Delhi (India), Moroko, Rwanda, New York AS) dan Indonesia. Beberapa kota di Indonesia mulai mengeluarkan kebijakan keliru serta sesat jalan dalam antisipasi sampah dan khususnya sampah plastik. Pemahaman yang sesat dalam antisipasi sampah plastik.

Pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) hanya berpikir sederhana dan instan alias masa bodoh dalam antisipasi sampah plastik, karena cukup dengan "melarang" menggunakannya saja. Tanpa berpikir panjang atas resiko-resiko yang akan timbul atas akibat pelarangan produksi dan penggunaan kantong plastik dan sedotan plastik. Semua akan berakibat pada melemahnya investasi, produksi, pemutusan hubungan kerja (PHK) dll.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun