Presiden Joko Widodo telah dihadang tiga kali secara tidak sadar oleh menterinya untuk menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang listrik sampah (PLTSa). Apakah Staf Ahli atau Staf Khusus Presiden di KSP tidak pernah membaca
UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolan Sampah (UUPS) serta regulasi pendukung lainnya ataukah Perpres PLTSa yang telah dibatalkan dan dicabut oleh MA ?!Â
KEMBALI KE ARTIKEL