Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Mati Hidup Perpres Listrik Tenaga Sampah

28 April 2018   01:25 Diperbarui: 20 Mei 2018   02:54 1113 2
Presiden Joko Widodo telah dihadang tiga kali secara tidak sadar oleh menterinya untuk menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang listrik sampah (PLTSa). Apakah Staf Ahli atau Staf Khusus Presiden di KSP tidak pernah membaca UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolan Sampah (UUPS) serta regulasi pendukung lainnya ataukah Perpres PLTSa yang telah dibatalkan dan dicabut oleh MA ?! 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun