Dalam Sidang Musyawarah II Bawaslu Sulawesi Selatan, Penasehat Hukum  (PH) Pasangan Calon Gubernur Sulsel Nurdin Halid dan Wakil Gubernur Aziz  Qahhar Mudzakkar (NH-AQM) membacakan "Surat Pencabutan" atas laporannya  terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dengan  Pihak Terkait I Pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka)  serta Terkait II Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS).  Alasan PH NH-AQM, bahwa kliennya menyampaikan "Biarkan masyarakat  katanya memilih pasangan calon yang baik. Kalau AQM menjawabnya singkat,  ini langkah bijaksana" demikian penjelasan M.Aliyas Ismail sebagai PH  NH-AQM pada Sidang Musyawarah II Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan  (24/2).
KEMBALI KE ARTIKEL