Yuk Pak Kepala Desa seluruh Indonesia, bergegas untuk berbenah yang inovatif, segera bangun dari tidur yang panjang, jangan terlalu mengharap regulasi diatasnya (undang-undang atau keputusan menteri) undang-undang itu berlaku umum, buat buat peraturan desa "Perdes" sesuai budaya dan kearifan lokal (potensi sumber daya alam) daerah atau wilayah Anda yang tentu berdasar regulasi atau perundang-undangan induk tersebut. Beranilah berbuat, adakan musyawarah desa yang jujur dan terbuka.
KEMBALI KE ARTIKEL