Grand design proyek E-KTP ini dibuat pada tahun 2010 dengan anggaran berasal dari APBN Rp. 5.900.000.000.000 dan disetujui di DPR Rp. 5.952.083.000.000 (dalam beberapa kali pembahasan di Komisi II DPR-RI), menurut catatan dari BAP Dakwaan atas Terdakwa I Irman (Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil KemendagriRI) /Mantan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik) dan Terdakwa II Sugiharto (PNS/mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri). Proyek ini dikawal oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat (ahirnya penerbitan DIPA oleh DPR pada tanggal 5 Desember 2012 setelah melalui lobby yang tajam dan bermuatan koruptif).
KEMBALI KE ARTIKEL