Sesuai tuntutan Jaksa,
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menista Al-Quran (Surat Al-Maidah 51) atau tidak menista Agama Islam dan Ahok harus dibebaskan dari segala tuntuan. Ahok ini sesungguhnya didzalimi atau terdzalimi, masalah awalnya dipicu oleh editan video di Kepulauan Seribu. Dalam persidangan, video unggahan Buni Yani dinilai jaksa sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan Ahok. Jaksa mengatakan, Buni Yani juga menyebabkan kegaduhan karena telah mengunggah video tak utuh dan memberikan transkrip dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang akhirnya menimbulkan reaksi masyarakat. Ahirnya Buni telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Sebagaimana fakta diujung tuntutan JPU tersebut mengangkat lagi buku Ahok
"Merubah Indonesia" terbitan tahun 2008
(130 halaman) sebagai pemicunya..... ?! Wow..... Sungguh mengherankan dasar hukum tuntutan JPU ini. Buku "Merubah Indonesia"
Anda bisa
Download Klik di SINI.
KEMBALI KE ARTIKEL