Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

SBY Segera Lantik Jaksa Agung

27 September 2010   09:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:56 131 0
[caption id="attachment_271028" align="aligncenter" width="228" caption="Gedung Bundar Menanti Jagung_dok.asrul"][/caption]

Setelah Presiden SBY mengeluarkan Keppres No.104/2010 tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung dan menunjuk Pak Darmono, Wakil Jaksa Agung (25/9) menjadi Plt. Jaksa Agung, jelaslah bahwa, tidak ada keputusan strategis yang bisa dilakukan oleh pelaksana tugas. Tugas Plt. Jaksa Agung terbatas sebagimana undang-undang kejaksaan itu sendiri. Presiden SBY, seharusnya dalam waktu seminggu ini sudah harus dan perlu segera mengangkat jaksa agung baru, bisa dari jaksa karir atau nonkarir, tergantung sepenuhnya presiden (penunjukan jaksa agung adalah rana dan hak prerogative presiden)

Kejaksaan Agung RI telah dipimpin sebanyak 22 orang Jaksa Agung, hanya 5 orang Jaksa Agung dari internal kejaksaan (jaksa karir). Dari data tersebut, diharap “komunitas jaksa” yang kemarin memprotes masuknya Jaksa Agung nonkarir tidak perlu dipermasalahkan lagi. Karir dan nonkarir sama saja, yang penting bisa diterima dan berintegritas tinggi (track recordnya bagus), kapabilitas/kapasitas dan berani bekerja (radikal) tanpa mau ditekan (diintervensi) oleh siapapun termasuk dan yang utama dari presiden itu sendiri. Kalau organ kejaksaan memaksakan Jaksa Agung dari dalam (jaksa karir), bisa ditengarai ada bobrok internal kejaksaan yang akan disembunyikan, tapi memang hal ini menjadi perhatian tersendiri, karena hampir seluruh organ jaksa (pusat dan daerah) sangat merisaukan rakyat.

Ganti Patrialis Akbar dan Sudi serta Kembalikan Deny Indrayana ke UGM

Presiden SBY, jangan sampai salah pilih lagi (subyektif), karena akan berdampak negative pula pada presiden itu sendiri. Haruslah hati-hati. Diharap Pak SBY memakai akal dan hatinya (kami percaya itu) untuk memilih Jaksa Agung, untuk sementara, jajaran lingkar satu istana abaikan dulu (Pak SBY perlu pula konsolidasi dan mempertimbangkan eksistensi Staf Khususnya Deny Indrayana (sebaiknya kembali ke UGM saja, jadi dosen disana, ceritakan kepada mahasiswa pengalaman berharga selama di Istana) termasuk eksistensi Mensekneg Pak Sudi Silalahi, walau punya kedekatan ekstra dengan Pk SBY, tetap harus di reshuffle, terlebih terhadap Menkumham. Patrilis Akbar, perlu di reshuffle, Patrialis sangat keliru memahami putusan Mahkamah Konstitusi. Bijaksana sekali kalau Pak SBY kembalikan Patrialis kepangkuan Pak Hatta (Partai PAN).

Jika berdasar pada asas kemanfaatan dengan tujuan membersihkan kejaksaan dari praktik-praktik mafia hukum. Jaksa Agung nonkarir perlu Pak SBY pertimbangkan. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa mafia hukum dalam suatu institusi penegak houkum-termasuk kejaksaan-biasanya dilakukan secara sistemis. Artinya, sulit bagi kita untuk mengharapkan seorang jaksa agung karir akan memperbaiki institusi kejaksaan ditengah semangat melindungi korps yang begitu kuat dari institusi kejaksaan itu sendiri.

Figur Jaksa Agung nonkarir, Presiden SBY, bisa mempertimbangkan dua calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihasilkan Panitia Seleksi, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, kedua figure tersebut tidak perlu diragukan lagi integritas moralnya berikut keberanian dalam bertindak.

DPR dan Presiden SBY perlu mengambil sikap tegas dan cepat dalam hal ini, Mungkin sebaiknya sebagai Ketua KPK adalah Bambang Widjojanto dan Jaksa Agung adalah Busyro Muqoddas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun