Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Revisi Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota di Indonesia

30 Juli 2010   05:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:27 1913 0
Pengelolaan Sampah Kota Basis Masyarakat_dok.rul

PERMASALAHAN sampah menyimpan pertanyaan dan misteri besar, bagaimanakah strategi dan langkah-langkah penyelesaiannya? Namun sampah sebenarnya sangat unik dan menarik untuk di kaji lebih dalam.

Pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta kebijakan lainnya yang menyusul kebijakan tersebut, namun hal ini belumlah cukup bila pemerintah tidak mengarahkan atau mengajarkan kepada masyarakat bagaimana seharusnya sampah itu di kelola, atau setidaknya pemerintah harus berupaya mensosialisasi (secara massif) akan perlunya perubahan paradigma tentang ‘mengelola’ sampah, bahwa sampah itu bukan masalah tapi sebuah anugerah dan berkah yang harus diberdayakan.

Upaya pemerintah kab/kota di Indonesia untuk mencari tempat pembuangan sampah yang representatif mengalami kesulitan, karena pendekatannya bukan mengolah, melainkan membuang sampah. Pada akhirnya hanya berupaya mencari lahan kosong dan kemudian berpindah lagi jika telah penuh atau dianggap tidak layak. Ini hampir menyerupai gaya petani nomaden yang suka berpindah-pindah lahan untuk bercocok tanam. Kalaupun saat ini ditemukan, namun memang sering ada beberapa daerah yang menata TPA atau wilayah lainnya, seperti TPS, Pasar Tradisional atau sumber sampah lainnya, tapi hanya sekedar menghadapi sebuah acara, even atau semacam penilaian Piala Adipura, namun setelah itu timbul pertanyaan, kenapa pengelolaan tidak berkelanjutan (sustainable)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun