Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Century Gate! Perlukah Forum “Bersama”

18 Juli 2010   17:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:46 80 0
[caption id="attachment_197895" align="alignleft" width="300" caption="sumber gambar: Google Image_@asrul"][/caption]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebuah institusi yang khusus “professional” dengan kekuasaan sejati (superbody) untuk menangani masalah korupsi, yang menjadi satu-satunya harapan masyarakat dalam memerangi korupsi di Indonesia. Ternyata peran KPK menjadi “mandul” dalam menangani Kasus Bank Century dan mungkin akan menyusul kasus besar lainnya, sementara khusus penanganan kasus Bank Century, merupakan barometer masyarakat terhadap peran KPK, tanpa mengesampingkan kasus-kasus besar lainnya.

Kembali saya dan mungkin sebagian besar masyarakat bertanya. Ada apa sebenarnya di kasus ini, apa yang terjadi, siapa sesungguhnya yang terlibat. Kenapa semakin sulitmenemukan solusi hokum yang benar-benar berkeadilan sesuai rasa keadilan rakyat.

Sempat saya teringat, setahun lalu, seorang teman blogger sekaligus kolega di facebooker N twittersaya, mengomentari salah satu tulisan di blog pribadi saya mengatakan begini : “pengelola negara memang aneh” dan saya hanya menjawabnya dengan datar saja, bahwa seseorang (pengelola Negara termasuk oknum penegak hukum) atau lebih aneh lagi institusi sembunyi dibalik "oknum"  itu menanggapi sebuah masalah (produk kasus) dengan beberapa kategori, tergantung “muatan” kepentingan dan kebutuhannya, antara lain kategorinya;

Tau ….di Taunya, atau

Tau ….Tidak Ditaunya, atau

Tidak Tau ….di Taunya,atau

Tidak Tau ….Tidak diTaunya.

Kenapa saya tulis kembali kategori (manusia menghadapi masalah) diatas, karena berbagai jenis perdebatan yang ditayangkan setiap hari di TV (media elektronik) semakin memuakkan, bukan saja semakin tidak menjelaskan persoalan kasus dan mencerdaskan masyarakat, melainkan justru semakin menjauhkan harapan masyarakat terhadap penemuan keadilan secara tuntas dan radikal berdasarkan penyelesaian kasus-kasus yang tampaknya saling berkaitan dalam konteks hubungan kausalitas dan tujuan keadilan yang hendak dicapai.

Bagaimanapun NKRI adalah Negara hukum sehingga cara penyelesaian semua kasus korupsi harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang menuntut kesabaran rakyat yang memang sudah muak menyaksikan ulah para elite politik dan hukum yang dilibatkan dalam penyelesaian kasus jenis korupsi. Adapun dan muncul gagasan untuk melibatkan rakyat patut diartikan sebatas terbangunnya moralitas peoplepower yang secara moral dan politik menekan pihak yang berwewenang untuk segera dapat menemukan solusi yang berkeadilan.

Janganlah kepentingan oleh ambisi kekuasaan yang berlebihan menjadi duri dalam daging yang sulit dicabut. Namun, keberanian untuk mencabut duri itu akan muncul di hati rakyat ketika kesabarannya menipis atau bahkan pupus. Inilah titik sangat riskan yang harus dijauhi.

Untuk menjawab kasus besar tersebut, apakah perlu tidaknya dibuka forum yang menampung atau menghimpun semua aparat dalam institusi eksekutif, legislative, yudikatif sebagai penyelenggara pemerintahan dan kekuatan Negara untuk mengkaji, membahas, dan menemukan jalan paling benar dan baik yang sungguh-sungguh dapat menyentuhrasa adil masyarakat atau rakyat secara memuaskan. Sekurang-kurangnya perdebatandalam forum bersama itu menjadi tontonan public yang belajar gratis dengan menyaksikan bagaimana para elite kekuasaan di negeri ini berdebat untuk menemukan kebenaran dan keadilan sejati.

Jika forum bersama dan terbuka ini tidak dapat ditemukan solusi (karena derasnya kepentingan semu oleh penguasa), maka forum itu bisa berubah menjadi forum rakyat. Tak mustahil forum rakyat inilah yang akan menemukan tokoh-tokoh ideal dan bermoral yang dapat menuntaskan penyelesaian kasus korupsi, seperti kasus Bank Century, Kasus Sisminbakum, Kasus Bibit-Chandra, dll.Mungkin ada jalan pintas yang dapat ditempuhdengan member peluang dan kesempatan luas bagi rakyat untuk menangkap langsung para koruptor yang selama ini berlindung dibalik berbagai apologi hukum.

Tebalnya tembok apologi hukum yang bertele-tele atas nama kecerdasan hukum atau yang kadangkala berkedok pembelaan politik menjadi penghambat atau perisai pelindung para penjahat korupsi dan jenis kejahatan lain yang seinduk dengan kejahatan jorupsi seperti suap-sogok, tipu, dusta lewat janji politik, dan money politics untuk merebut kado atau kue kekuasaan belaka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun