Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy “ Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, untuk mengurangi aktivitas public dan mobilitas selama periode liburan”.
Jika dilihat dari situasi dan kondisi saat ini rwncana pemerintah untuk melakukan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia sudah tepat mengingat pada saat ini pandemi covid-19 belum berakhir , maka dari itu perlunya penerapan PPKM level 3 diakhir tahun untuk mencegah perayaan tahun baru yang nantinya akan menciptakan kerumunan dan menambah mobilitas publik.