Sejak masa pandemi, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menekan angka penyebaran virus corona, salah satunya adalah kebijakan pembelajaran jarak jauh untuk setiap satuan pendidikan. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk setiap satuan pendidikan dimulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi telah diberlakukan sejak awal masa pandemi, kebijakan ini diberlakukan pemerintah untuk mencegah penularan virus corona di Indonesia. Sejak maret 2020 pemerintah telah melarang adanya kegiatan pembelajaran tatap muka untuk seluruh satuan pendidikan. Sejak saat itu kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring (online) dan masih berlangsung  sampai saat ini. Kondisi ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, banyak yang menilai bahwa kebijakan pembelajaran daring ini tidak efektif khususnya bagi para siswa.
KEMBALI KE ARTIKEL