Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemenuhan Asi Eksklusif Bagi Karyawan Perempuan: Perspektif Hukum dan HAM

18 November 2024   10:58 Diperbarui: 18 November 2024   11:45 55 0
Pemenuhan ASI eksklusif bagi karyawan perempuan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Walaupun sudah ada regulasi seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, implementasi di lapangan belum optimal. Banyak ibu bekerja masih kesulitan mendapatkan waktu dan fasilitas memadai untuk menyusui atau memerah ASI selama bekerja. Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hak ini harus dijamin oleh negara melalui kebijakan efektif dan pelaksanaan yang kuat, baik di sektor publik maupun swasta.

Ibu pekerja sering terhambat jadwal kerja padat dan keterbatasan waktu istirahat, yang mempengaruhi keberlangsungan pemberian ASI eksklusif. Hambatan lain mencakup minimnya pengetahuan, fasilitas laktasi di tempat kerja, serta kesadaran perusahaan. Padahal, ASI eksklusif memiliki banyak manfaat kesehatan, seperti menurunkan risiko infeksi pada bayi dan mencegah kanker pada ibu. Penelitian menunjukkan bahwa dukungan perusahaan dengan menyediakan ruang laktasi dan hak menyusui dapat meningkatkan durasi menyusui serta memberikan dampak positif terhadap produktivitas dan kesehatan tenaga kerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun