RUU Omnibus Law Kesehatan atau lebih dikenal dengan istilah Undang-Undang Cipta Kerja Kesehatan telah menjadi topik yang sangat kontroversial di Indonesia. RUU ini disusun dengan tujuan untuk menggabungkan berbagai undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan kesehatan menjadi satu aturan yang lebih terpadu dan efisien. Namun, RUU ini mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat dan berbagai pihak, karena dianggap dapat memperburuk kondisi kesehatan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL