Dalam rangka menyukseskan program konversi mitan ke elpiji ini Pemerintah Daerah mendistribusikan paket elpiji bersubsidi kepada masyarakat. Paket itu terdiri dari tabung gas elpiji 3 kg, kompor gas satu tungku, selang gas, dan regulatornya. Selain itu Pemerintah juga membagikan kartu kendali pemakaian gas elpiji bersubsidi guna memantau dan mengendalikan distribusi dan konsumsi gas elpiji bersubsidi tersebut.
Menurut Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 26 Tahun 2009, "Kartu kendali adalah tanda pengenal resmi yang diberikan kepada rumah tangga dan usaha mikro pengguna Elpiji Tertentu sebagai alat pengawasan dalam pendistribusian Elpiji Tertentu." Elpiji Tertentu yang dimaksud dalam hal ini adalah elpiji bersubsidi 3 kg. Dalam Permen ESDM tersebut juga dijelaskan bahwa, "Kartu Kendali memuat antara lain nama dan alamat pemegang Kartu Kendali, nama dan alamat sub Penyalur Elpiji Tertentu, nama dan alamat Penyalur Elpiji Tertentu serta volume maksimal Elpiji Tertentu yang digunakan setiap bulan. Setiap pemegang Kartu Kendali dicatat identitas dan volume masing-masing Elpiji Tertentu yang digunakan serta transaksi pembelian pada Buku Catatan (Logbook) sub Penyalur Elpiji Tertentu." Dengan demikian bila prosedur tersebut dilakukan maka pendistribusian elpiji bersubsidi akan tepat sasaran.
Sebelum muncul program konversi mitan ke elpiji masyarakat di perkotaan khususnya kelas menengah-atas sudah familiar dengan elpiji 12 kg seperti terlihat dalam gambar berikut.