Kabar baik bagi masyarakat yang geram dengan adanya keterlibatan pejabat yang berbisnis tes PCR di masa pandemi. Pasalnya, kini pejabat tersebut bisa digugat pasca adanya judicial review terhadap Perppu Nomor 1 tahun 2020 atau Perpu
Covid-19 yang sudah diganti menjadi UU No. 2 tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (28/10).
KEMBALI KE ARTIKEL