Pembangunan merupakan suatu proses mulitidimensi yang mencerminkan perubahan stuktur masyarakat secara keseluruhan baik itu stuktur nasional, sikap masyarakat dan kelembagaan nasional. Perubahan tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan pendapatan dan memberantas kemiskinan sehingga diharapkan terwujudnya kondisi kehidupan yang lebih baik secara material maupun spiritual
(Todaro, 2000). Â Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Pusat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untukmelakukan serangkaian proses, mekanisme dan tahapan perencanaan yang dapat menjamin keselarasan pembangunan. Otonomi daerah memberikan kekuasaan penuh kepada daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL