1). Asuransi syariah secara bahasa yaitu "Takaful (saling menjamin), Takmin (melindungi), Ta'awan (saling menolong), Tadhamun (saling menanggung)". Sedangkan secara istilah asuransi syariah adalah suatu usaha dimana saling melindungi dan saling tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset, serta menghadapi resiko tertentu dengan melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan perinsip-prinsip syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL