Dalam penelitian yang dilakukan oleh Darania dan Ali Amran menjelaskan bahwa uang adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan nilai suatu barang atau jasa. Misalnya, satuan harga digunakan untuk mengukur tingkat bahan baku, sedangkan upah juga digunakan untuk mengukur nilai jasa seseorang. Setiap barang atau jasa memperoleh nilainya dengan menggunakan uang sebagai alat tukar. Dengan demikian, kita dapat menentukan apakah uang merupakan alat yang digunakan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi, ataukah sebagai alat tukar atau penjualan dalam kegiatan ekonomi. Konsep Islam dikenal dengan konsep modern. Kami tidak menerima alasan mengapa uang diperlukan untuk spekulasi dalam Islam karena tidak diperbolehkan dalam Islam. Uang adalah barang publik milik masyarakat.(Anisa and Hasibuan 2021)
KEMBALI KE ARTIKEL