Beberapa waktu yang lalu sebuah unggahan dari @DitjenPajakRI mengingatkan kepada Wajib Pajak agar memasukkan ponsel pintar atau
smartphoneke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggemparkan sejumlah orang. Ya, kehebohan ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama namun tetap saja sampai saat ini masih ada yang bertanya “Mas, HP Saya kena pajak juga? Saya harus membayar pajak lagi saat memasukkan
smartphone di SPT?”.
Well,kalimat tersebut tidak benar, namun tidak sepenuhnya salah.
KEMBALI KE ARTIKEL