Setiap negara pasti memiliki landasan atau acuan yang mendasari segala peraturan yang ada pada sebuah negara. Begitupun dengan negara kita, Indonesia menjadikan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai sumber dari segala sumber peraturan yang ada di Indonesia. Hal tersebut  di kenal dengan Konstitusi. Konstitusi dari setiap negara berbeda-beda tergantung ajuan atau rujukan mana yang di ambil oleh sebuah negara.
KEMBALI KE ARTIKEL