Harta merupakan sesuatu yang dapat diperoleh dan dikumpulkan oleh manusia dengan suatu tindakan dalam berwujud materi atau manfaat, contohnya kendaraan, pakaian dan lain-lain. Dalam kedudukan harta dalam islam, harta berkedudukan sebagai amanat, karena harta sebagai titipan, maka manusia tidak memiliki harta secara mutlak, karena itu dalam pandangan tentang harta, terdapat hak-hak orang lain, seperti zakat harta dan lain-lainnya. Selain itu, harta berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah, sebab untuk ibadah memerlukan harta, seperti kain untuk menutup aurat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, hibah dan yang lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL