Terkait prinsip kehati-hatian dalam penggunaan obat, Kepala Seksi SDK Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan informasi sebagai berikut:
1. Menghentikan penggunaan sementara PARASETAMOL *sediaan cair* (drop dan sirup) dalam bentuk tunggal maupun kombinasi dan semua merk
2. Pelayanan menggunakan parasetamol *tablet* (termasuk untuk pulveres)
Ketentuan tsb diberlakukan mulai hari ini (18 Oktober 2022) hingga disampaikan hasil pertemuan antara PJ Farmasi Puskesmas, RSUD, PPKP bersama dengan Dinkes DKI Jakarta.
untuk yang punya anak kecil, disarankan tidak menggunakan parasetamol drop atau sirup sementara