Â
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), SA (45) warga Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau diciduk Satres Narkoba Polres Paser karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
Untuk mengelabuhi petugas, benda terlarang itu disembunyikan dalam krem wajah.
Selain menemukan sabu-sabu seberat 0,48 gram, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp1 juta yang disinyalir hasil penjualan barang haram tersebut.
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa menuturkan petugas juga menyita sebuah handphone, dan perlengkapan alat hisap sabu-sabu dan dan alat takar.
Pengungkapan peredaran sabu-sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat jika di rumah pelaku Sa, Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau  menjadi lokasi transaksi narkoba.
Mendapati informasi itu, Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WITA petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
"Saat penggerebekan pelaku sedang ada di rumah sehingga langsung diamankan," ucap Yulianto, Senin (30/10/2022).
Penggeledahan pun disaksikan tokoh masyarakat setempat. Atas perbuatannya pelaku saat ini mendekam di sel Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
#tkpÂ