Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Aturan Baru Karantina, Warganet Mati Gaya

16 Desember 2021   22:41 Diperbarui: 16 Desember 2021   22:56 200 4
Satgas Covid-19 menerbitkan aturan yang mengizinkan pejabat setingkat eselon 1 dan orang dengan sejumlah kriteria untuk mendapatkan dispensasi karantina sepulang dari luar negeri. Dalam SE Satgas No 25 Tahun 2021, setiap WNI dan WNA diwajibkan melaksanakan karantina selama 10x24 jam. Namun aturan karantina dapat dikurangi durasi pelaksanaan karantina mandiri untuk WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun